Tertibkan Pemanfaatan BMN, KPK Sukses Amankan Aset Negara hingga Rp548.2 Triliun

- 15 Desember 2020, 11:55 WIB
Lobi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lobi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

PR BEKASI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diapresiasi oleh sejumlah pihak karena, kinerjanya dinilai semakin baik dalam memberantas praktek korupsi di Tanah Air.

Diketahui bahwa selama pandemi Covid-19 ini, KPK telah mengungkap sejumlah kasus yang merugikan negara hingga milyaran bahkan triliunan rupiah.

Saat ini, prestasi lainnya didapat oleh KPK yakni, terkait pengawalan terhadap penuntasan masalah legalitas aset Monumen Nasional (Monas) dan optimalisasi pemanfaatan aset Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Gelora Bung Karno (GBK), dan Kemayoran.

Baca Juga: Alami Kenaikan Kasus Covid-19, Pemkab Bekasi Mulai Gunakan Hotel untuk Tempat Isolasi Mandiri

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Selain itu, ia juga menuturkan pihaknya sukses mengawal kasus dengan nilai total Rp548.2 triliun tersebut.

Menurutnya, salah satu wujud upaya pencegahan korupsi yaitu penertiban dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).

Dengan sistem yang baik, peluang untuk melakukan korupsi melalui manipulasi pengelolaan aset negara dapat ditutup.

Baca Juga: Paham Radikal Kerap Jadi Ancaman, BNPT: Ideologi Terorisme Tak Kenal Batas Teritorial dan Usia

"Ada empat aset milik negara yang kita bantu tertibkan. Yaitu, kawasan GBK senilai Rp347.8 triliun, Kemayoran senilai Rp143 rriliun, TMII senilai Rp20.47 Triliun, dan Monas senilai Rp37 Triliun," kata Firli Bahuri dalam acara bertajuk "Penertiban dan Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN)" di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Selasa, 14 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x