Setuju dengan Perintah Luhut Soal Pengetatan Aktivitas, Rocky Gerung: Harus Diikuti 110 Persen

- 16 Desember 2020, 14:00 WIB
Kolase foto Rocky Gerung (kiri), dan Luhut Binsar Pandjaitan (kanan).
Kolase foto Rocky Gerung (kiri), dan Luhut Binsar Pandjaitan (kanan). /Kolase dari YouTube dan ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/aa

PR BEKASI - Pemerintah seperti ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan akan melakukan pengetatan aktivitas untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 terkait dengan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu disampaikannya pada Rabu, 15 Desember lalu yang mengatakan bahwa pengetatan tersebut bukanlah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melainkan membuat aturan seperti pelarangan perayaan tahun baru hingga pembatasan jam operasional.

Munculnya kabar pengetatan tersebut mendapat dukungan dari pengamat politik Rocky Gerung yang menyatakan bahwa langkah tersebut adalah sesuai dengan apa yang diinginkannya.

Baca Juga: Selain Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru, Luhut Minta Wajibkan Rapid Test Antigen

"Saya kira bagus, pada akhirnya pemerintah melalui Pak Luhut menyadari tentang kedaruratan ini. Jadi saya akan tunduk pada perintah itu. karena itu yang kita inginkan, dari tujuh bulan lalu, itu yang kita inginkan di Jakarta," kata Rocky.

Ia mengatakan bahwa pengetatan ini, merupakan apa yang pernah diharapkannya terjadi, seperti penggunaan karantina Jakarta, demi tujuan menyelesaikan masalah yang ada.

"Ini memang darurat, kedaruratan yang sebetulnya sudah diprediksi oleh seluruh epidemiologis jakarta, indonesia bahkan dunia. bahwa indonesia ini akan jadi pusat perkembangbiakan COVID-19," katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Pendukung HRS Tak Datangi Polres: Yakin Saja Hukum yang Akan Menentukan

Sebab itu mengaku bahwa kebijakan pemerintah yang dikatakan oleh Luhut merupakan langkah yang harus diikuti sepenuhnya. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x