Setuju dengan Perintah Luhut Soal Pengetatan Aktivitas, Rocky Gerung: Harus Diikuti 110 Persen

- 16 Desember 2020, 14:00 WIB
Kolase foto Rocky Gerung (kiri), dan Luhut Binsar Pandjaitan (kanan).
Kolase foto Rocky Gerung (kiri), dan Luhut Binsar Pandjaitan (kanan). /Kolase dari YouTube dan ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/aa

"Dan itu yang diperlihatkan di dalam data statistik hari-hari ini. Jadi perintah dari Pak Luhut itu harus diikuti 110 persen itu." ucap Rocky seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube Rocky Gerung Official, Rabu, 16 Desember 2020.

Seperti diketahui, Luhut dalam penjelasannya mengatakan pengetatan masyarakat akan meliputi WFH (Work From Home) 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan di Jabodetabek sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Viral! Etnis Rohingya Disiksa di Kapal Penyelundup, sang Perekam: Mereka Memukuli Kami Tanpa Ampun

Namun untuk zona merah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa TImur jam operasional akan sampai pukul 20.00 WIB.

Bentuk pengetatan lainnya yang disebutkan oleh Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu juga diterapkan pada tempat wisata dan rest area (tempat istirahat).

Bentuk aturan lain yang sempat disinggung oleh Luhut adalah berupa kewajiban dalam tes rapid antigen H-2 sebelum keberangkatan. Tes rapid antigen ini menurutnya penting, sebab dianggap memiliki sensitivitas lebih baik jika dibandingkan dengan tes antibodi.

Baca Juga: Ridwa Kamil Penuhi Panggilan Polda Jawa Barat Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung

Namun untuk mekanisme atau prosedur lanjutannya, akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan terkait rapid test antigen sebagai syarat perjalanan ini dapat diselesaikan.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah