Mulai Berusaha Go Public, Polisi Sebut Teroris JI Manfaatkan Kotak Amal untuk Biayai Kelompok Mereka

- 17 Desember 2020, 13:41 WIB
ilustrasi Kotak amal dan terorisme.
ilustrasi Kotak amal dan terorisme. /cirebonraya.pikiran-rakyat.com/

Mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk jalani pemeriksaan di Mabes Polri. Termasuk 2 gembong Jamaah Islamiyah yang masuk DPO, Zulkarnain dan Upik Lawanga.

Polisi menyebut kelompok JI menyalahgunakan dana kotak amal di minimarket untuk kepentingan terorisme.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Sebut Orang yang Mimpi Bertemu Nabi Tak Perlu Disampaikan ke Publik, Ini Alasannya

Diberitakan sebelumnya Polri mengatakan bahwa sistem pengumpulan dana yang dilakukan kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) melalui kotak amal.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kelompok teroris jaringan JI itu memotong uang yang terkumpul di dalam kotak amal sebelum diaudit dan atau diserahkan ke lembaga resmi.

"Setiap penarikan atau pengumpulan uang Infaq dari kotak Amal (Bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi Jamaah, sehingga Netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan," ujarnya.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Anies Larang ASN Pergi ke Luar Kota hingga Minta Tunda Cuti Tahunan

Selain dari kotak amal, kelompok teroris JI ini mengumpulkan uang atau dana dari yayasan.

Terdapat dua tipe yayasan yang menjadi kelompok JI, yakni yayasan pengumpulan infaq umum dengan menggunakan metode kotak amal dan yayasan pengumpul infaq khusus dengan metode pengumpulan dana yang dilakukan secara langsung.

Sebelumnya, beberapa fakta terungkap usai penangkapan salah satu aset berharga Jamaah Islamiyah (JI), Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. ***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah