Baca Juga: Minta Hentikan Sebutan 'Kadrun' dan 'Kampret', Gatot Nurmantyo: Ini Sudah Melecehkan Tuhan YME
Oleh karena itu, Mahfud MD menanyakan letak kesalahan pernyataan tersebut kepada Ridwan Kamil.
"Di mana salahnya? Dia kan tak bisa dilarang pulang. Dan diskresi penjemputannya, HRS diantar sampai rumah. Sesudah diantar sampai rumah ya selesai," tutur Mahfud MD dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 17 Desember 2020.
Mahfud MD mengungkap, penjemputan Habib Rizieq diperbolehkan asal tertib dan sesuai aturan.
"Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput, asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan," kata Mahfud MD.
Siap, Kang RK. Sy bertanggungjawab. Sy yg umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia krn dia punya hak hukum utk pulang. Sy jg yg mengumumkan HRS blh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Sy jg yg minta HRS diantar sampai ke Petamburan. https://t.co/GKHJuyEleW— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 16, 2020
Baca Juga: Triwulan Kedua Akan Jadi Keberuntungan bagi Shio Ular, Berikut Prediksi Lainnya di 2021
Akan tetapi, Mahfud MD menilai kerumunan massa yang tercipta usai penjemputan Habib Rizieq bukan akibat dari pernyataannya lagi.
"Tapi acara pada malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan kerumunan orang sudah di luar diskresi yang saya umumkan," ucap Mahfud MD.
Sebelumnya, Mahfud MD membuat pernyataan terkait penjemputan Habib Rizieq di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu.
"Terkait dengan rencana kepulangan Habib Rizieq besok, Selasa, 10 November 2020, pemerintah menganggap kepulangan Habib Rizieq itu adalah hak yang harus dilindungi karena dulu juga pergi kita berikan haknya untuk pergi, sekarang mau pulang kita berikan haknya untuk pulang karena dia adalah WNI," ucap Mahfud MD dalam kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.