Kaget Polisi Telusuri Unsur Pidana di Mimpi Haikal Hassan Bertemu Rasulullah, Said Didu: Innalillahi

- 17 Desember 2020, 21:36 WIB
Said Didu (kanan) yang belakang menyindir pihak-pihak yang melaporkan Haikal Hassan (kiri) usai bermimpi Rasulullah SAW.
Said Didu (kanan) yang belakang menyindir pihak-pihak yang melaporkan Haikal Hassan (kiri) usai bermimpi Rasulullah SAW. /Dewanti Lestari/Kolase dari YouTube ILC dan ANTARA

Baca Juga: Bongkar Beda Orang Dulu dan Sekarang Ketika Mimpi Nabi, Buya Yahya: Kalau Sudah Diobral, Ini Bencana

Laporan Husein Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember.

Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x