Adapun imbauan tersebut berlaku mulai 23 Desember pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Desember Pukul 24.00 WIB, yakni kendaraan sumbu tiga ke atas dilarang melintas di dalam tol Cikampek hingga Palimanan.
Sedangkan pada malam tahun baru penerapan larang berlaku pada 30 Desember mulai pukul 00.00 WIB sampai 31 Desember pukul 24.00 WIB.
“Pak Menteri Perhubungan juga berpesan bawah seluruh jajarannya akan mendukung penuh diskresi Kepolisian dalam menjankan tugas di lapangan,” ujarnya.
Dalam Operasi Lilin Tahun 2020, Polri mengerahkan 123.451 personelnya di seluruh Indonesia dengan target operasi mencegah penularan Covid-19 serta mencegah terjadinya kerumunan massa, mewujudkan kamtibnas yang kondusif dalam pelaksanaan ibadah Natal serta Tahun Baru dan terciptannya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas) demi menurunkan jumlah fatalitas korban kecelakaan.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA