Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Muannas Alaidid: Wajib Dihukum, Alhamdulillah Ada yang Melaporkan

- 21 Desember 2020, 19:21 WIB
Muannas Alaidid (kanan) merasa bersyukur Refly Harun (kiri) dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Muannas Alaidid (kanan) merasa bersyukur Refly Harun (kiri) dilaporkan ke Bareskrim Polri. /Kolase foto/YouTube.com/Refly Harun/Twitter.com/@muannas_alaidid

PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut masih berkaitan dengan tayangan kanal YouTube-nya saat berkolaborasi dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Refly Harun diduga telah melakukan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik ke seluruh rakyat Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama (NU).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengungkapkan bahwa sejak jauh-jauh hari dirinya sudah mengusulkan agar pemilik kanal YouTube Refly Harun wajib dipolisikan.

Baca Juga: Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Berlumur Darah di Bekasi, Polisi Ungkap Ciri-cirinya

Pasalnya, Refly Harun juga ikut terlibat dalam menyebarkan ujaran Gus Nur yang diduga telah menghina NU.

"Jauh hari saya sudah bicara, pemilik kanal YouTube Refly Harun Channel wajib diproses hukum, tidak hanya Munjiat Channel dalam kasus Sugi Nur atas dugaan Hina NU, keduanya sama-sama menyebarkan," kata Muannas Alaidid, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @muannas_alaiddi, Senin, 21 Desember 2020.

Muannas Alaidid pun merasa bersyukur, karena pada akhirnya ada yang melaporkan Refly Harun secara terpisah.

"Alhamdulilah akhirnya ada yang melaporkan terpisah," kata Muannas Alaidid.

Baca Juga: Jelang Hari Natal dan Tahun Baru, 208 RTH di Jakarta Utara Ditutup Sementara

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x