PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut masih berkaitan dengan tayangan kanal YouTube-nya saat berkolaborasi dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Refly Harun diduga telah melakukan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik ke seluruh rakyat Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama (NU).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengungkapkan bahwa sejak jauh-jauh hari dirinya sudah mengusulkan agar pemilik kanal YouTube Refly Harun wajib dipolisikan.
Baca Juga: Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Berlumur Darah di Bekasi, Polisi Ungkap Ciri-cirinya
Pasalnya, Refly Harun juga ikut terlibat dalam menyebarkan ujaran Gus Nur yang diduga telah menghina NU.
"Jauh hari saya sudah bicara, pemilik kanal YouTube Refly Harun Channel wajib diproses hukum, tidak hanya Munjiat Channel dalam kasus Sugi Nur atas dugaan Hina NU, keduanya sama-sama menyebarkan," kata Muannas Alaidid, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @muannas_alaiddi, Senin, 21 Desember 2020.
Muannas Alaidid pun merasa bersyukur, karena pada akhirnya ada yang melaporkan Refly Harun secara terpisah.
"Alhamdulilah akhirnya ada yang melaporkan terpisah," kata Muannas Alaidid.
Jauh hari saya sdh bicara pemilik kanal youtube Refly Harun Channel wajib diproses hukum, tdk hanya Munjiat Channel dalam kasus Sugik Nur atas dugaan Hina NU, keduanya sama-sama menyebarkan, Alhamdulilah akhirnya ada yg melaporkan terpisah. https://t.co/EDX9aXseVl— Muannas Alaidid (@muannas_alaidid) December 20, 2020
Baca Juga: Jelang Hari Natal dan Tahun Baru, 208 RTH di Jakarta Utara Ditutup Sementara
Editor: M Bayu Pratama