Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Muannas Alaidid: Wajib Dihukum, Alhamdulillah Ada yang Melaporkan

- 21 Desember 2020, 19:21 WIB
Muannas Alaidid (kanan) merasa bersyukur Refly Harun (kiri) dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Muannas Alaidid (kanan) merasa bersyukur Refly Harun (kiri) dilaporkan ke Bareskrim Polri. /Kolase foto/YouTube.com/Refly Harun/Twitter.com/@muannas_alaidid

Sebelumnya, saat Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka, Refly Harun juga sempat dipanggil oleh pihak penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Refly Harun mengungkapkan bahwa ide awal pembuatan dan mengunggah konten wawancara dengan Gus Nur ke kanal Youtube-nya berasal dari Gus Nur.

"Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk mengajak yang namanya kolaborasi," kata Refly Harun saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 3 November 2020.

Hingga kini, konten yang berisi ujaran kebencian terhadap NU pun masih bisa ditonton melalui kanal YouTube Refly Harun dan Munjiat Channel.

Baca Juga: Diplomat Jerman Kunjungi Markas FPI, Pakar Intelijen: Mencurigakan, Patut Diduga Lakukan Spionase

Namun, belum ada penjelasan apakah barang bukti video di kanal YouTube tersebut harus dihapus atau tetap dipertahankan.

Sampai saat ini pun belum ada tanggapan apapun dari Refly Harun terkait pelaporan tersebut.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah