PR BEKASI - Sekretaris Utama Front Pembela Islam (FPI), Munarman dilaporkan oleh perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Ksatria Nusantara ke Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Desember 2020.
Menurut Muhammad Rofi'i yang merupakan salah satu perwakilan dari pelapor, mereka melaporkan Munarman terkait pernyataannya tentang anggota FPI yang diserang tanpa memegang senjata.
Dikatakan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta kemarin, dirinya mengatakan pihaknya tidak percaya pernyataan selain dari polisi karena polisi merupakan lembaga institusi negara yang disumpah yang oleh karenanya proses penegakan hukumnya harus dihormati.
Baca Juga: Gemar Urusi 'Rumah Tangga' TNI Polri, Ruhut Sitompul Tantang Fadli Zon: Berani Mundur dari DPR?
"Nah polisi itu, mohon maaf sebagai lembaga institusi negara, dia di sumpah, Kapolri di sumpah, Kapolda disumpah, Presiden disumpah, maka keterangannya wajib kita ikuti, dan kita hormati, selain itu untuk proses penegakan hukum, kami tidak bisa percaya selain institusi polisi," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Munarman membuktikan kebenaran omongannya dengan hukum.
"Maka dari itu keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Baca Juga: Hari Ibu 2020! Kumpulan 25 Ucapan Selamat Hari Ibu yang Cocok Disampaikan di WhatsApp atau Langsung
Dalam kasus itu, pelapor atas nama Zainal Arifin mantan ketua PBNU pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
"Benar bahwa pada hari ini kami telah melaporkan saudara Munarman kepada pihak Polda Metro Jaya yaitu guna mengembalikan rasa nyaman dan rasa kehidupan yang damai di tengah masyarakat kita, untuk hidup berdampingan," kata Zainal Arifin.
Menurut Zainal Arifin, Munarman juga dilaporkan terkait pernyataan bohong, penghasutan, ujaran kebencian terhadap institusi negara.
Baca Juga: KALEIDOSKOP: Berikut 6 Tokoh Berpengaruh yang Meninggal Dunia pada 2020
Sebagai seorang warga sipil, dirinya mengatakan Munarman tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum.
Apalagi, lanjut dia, Munarman mengatakan hal tersebut tidak disertai barang bukti yang kuat, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan dalam kejadian baku tembak tersebut anggota FPI melakukan perlawanan pada aparat.
“Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya gitu loh. Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," kata Zainal Arifin.
Baca Juga: Eks Pemred Majalah Playboy Klaim Punya Kaset Rekaman Wawancara dengan HRS: Ini Senjata Rahasia
"Jadi kami melaporkan yang bersangkutan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo, Pasal 45 Ayat 22 UU ITE, pasal 14 15 UU No 1 Tahun 1996 Peraturan Hukum Pidana. Pasal 160 KUHP," katanya.
Seperti diketahui, Munarman menyampaikan bahwa FPI tidak pernah membekali senjata api para anggotanya.
Pernyataan Munarman itu terkait enam anggota FPI yang tewas dalam insiden penembakan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.***