Ingat, Meski Digratiskan, Orang dengan Kondisi Ini Tidak Diizinkan untuk Disuntik Vaksin Covid-19

- 22 Desember 2020, 09:07 WIB
Ilustrasi vaksin.
Ilustrasi vaksin. /pixabay

PR BEKASI – Meskipun pemerintah telah memutuskan akan menggratiskan vaksin Covid-19 bagi seluruh rakyat Indonesia, ternyata tidak semua orang bisa di vaksinasi.

Seorang Ahli Alergi dan Imunologi Profesor Iris Rengganis menjelaskan bahwa orang dengan kondisi tertentu justru tak diizinkan untuk menjalani vaksinasi.

Berikut daftar orang yang tidak diizinkan untuk menjalani vaksinasi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Selasa, 22 Desember 2020:

Baca Juga: Sebut Anggota FPI Diserang Tanpa Senjata, Sekretaris FPI Munarman Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

1. Orang yang sedang sakit

Pakar Iris Rengganis menyebut vaksin diberikan hanya untuk mereka yang sehat.

Orang yang sedang sakit, tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, peserta harus sembuh terlebih dahulu sebelum disuntik vaksin.

2. Memiliki penyakit penyerta

Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi disarankan untuk tidak menerima vaksin. Karena, sebelum pelaksanaan vaksinasi semua orang akan dicek kondisinya.

Baca Juga: Diminta Bachtiar Nasir 'Bela' HRS, Yusril Ihza: Mohon Maaf, Silakan Hubungi Pak Prabowo Subianto

3. Tidak sesuai usia

Sesuai ketentuan pemerintah, orang yang mendapat vaksin Covid-19 berada pada rentang kelompok usia 18-59 tahun.

Dengan begitu, orang lanjut usia (lansia) dan anak-anak belum boleh menerima vaksin.

4. Memiliki riwayat autoimun

Pengurus Pusat Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (PP Peralmuni), tidak merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 pada orang dengan autoimun seperti SLE atau vaskulitis.

Baca Juga: Gemar Urusi 'Rumah Tangga' TNI Polri, Ruhut Sitompul Tantang Fadli Zon: Berani Mundur dari DPR?

Penyakit autoimun adalah kondisi ketika sistem kekebalan tubuh seseorang menyerang tubuh sendiri.

"Pasien autoimun tidak dianjurkan untuk vaksinasi Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi," demikian bunyi rekomendasi dari PP Peralmuni.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dalam pernyataan persnya pada Rabu, 16 Desember 2020 mengatakan akan menggratiskan vaksin Covid-19 kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Hari Ibu 2020! Kumpulan 25 Ucapan Selamat Hari Ibu yang Cocok Disampaikan di WhatsApp atau Langsung

Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah menerima masukan dari masyarakat dan melakukan kalkulasi atau perhitungan ulang mengenai keuangan negara.

Untuk itu, Presiden menginstruksikan kepada seluruh kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi tersebut pada tahun anggaran 2021.

“Saya juga menginstruksikan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk memprioritaskan dan merealokasi dari anggaran lain terkait kesediaan dan vaksinasi secara gratis ini. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapat vaksin,” katanya.

Baca Juga: KALEIDOSKOP: Berikut 6 Tokoh Berpengaruh yang Meninggal Dunia pada 2020

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyatakan kesediaannya untuk menjadi penerima vaksin pertama di Indonesia.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah