Sehingga pemeriksaan kesehatan dilanjutkan menggunakan tes cepat antigen dengan hasil non reaktif.
"Tetapi yang namanya mau diperiksa tetap kami lakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," katanya.
Baca Juga: Simak Daftar Destianasi Wisata dan Area Publik yang Ditutup Sementara Pemprov DKI Jakarta
Yusri memastikan agenda pemeriksaan kembali dijadwalkan tim penyidik Polda Metro Jaya namun waktunya masih menunggu hasil koordinasi dengan tim medis.
"Kami tetap mengharapkan dia istirahat dulu dengan isolasi mandiri nanti baru kita jadwalkan kembali pemeriksaan nya. Kami akan koordinasi dengan dokternya," ujarnya.
Pernyataan Haikal Hassan terkait berbicara 'mimpi bertemu Rasulullah' saat menyampaikan sambutan pada pemakaman lima pengikut Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu, 9 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Jakarta Raih Prestasi Lagi sebagai Kota Peduli HAM, Anies: Kerja Sunyi Itu Kini Terlihat dan Diakui
Pernyataan itu kemudian dilaporkan oleh Husein Shihab sebab dianggap menyesatkan. Laporan Husein Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember.
Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***