Dikritisi Kinerjanya Selama 2020 oleh ICW dan TII, Ali Fikri: KPK Menghargai

- 26 Desember 2020, 09:49 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Humas KPK/ANTARA

PR BEKASI - Sebagai lembaga yang diharapkan oleh masyarakat dapat menekan dan menghilangkan praktik korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu mendapat pengawalan sejumlah pihak termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW).

Melihat sepak terjang KPK selama tahun 2020 ini, ICW bersama Transparency International Indonesia (TII) memberikan evaluasi satu tahun komisi pemberantasan korupsi dengan sejumlah catatan yang disediakan dokumennya melalui laman ICW berjudul 'Pemantauan Kinerja Tahun I KPK 2020'.

Beberapa catatan itu, mulai dari pelemahan kewenangan KPK karena revisi UU KPK, hingga kritik terhadap sektor penindakan yang dianggap mengalami penurunan drastis, baik jumlah penyidikan, penuntutan hingga eksekusi putusan.

Baca Juga: Risma Sering Marah-marah di Depan Publik, Rocky Gerung: Kadang Itu Soal Pencitraan sebagai Pemimpin

Menanggapi catatan dari ICW, KPK mengakui menghargainya terkait penilaian kinerja selama satu tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri saat ini.

"KPK menghargai apa yang sudah disampaikan ICW maupun TII dalam memberikan penilaiannya terhadap kinerja KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu lalu.

Dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dikatakan ICW bahwa telah terjadi penurunan sepanjang tahun ini dengan jumlah tujuh kali tangkap tangan.

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Belum Terkendali, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pembukaan Sekolah

"Jika dibandingkan, penurunan kali ini berbanding jauh dengan tahun sebelumnya, yakni 2019 (21 kali), 2018 (30 kali), dan 2017 (19 kali)," tutur Peneliti ICW Kurnia Ramadhana seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 26 Desember 2020.

Kemudian perkara lain yang dianggap merupakan perkara besar dan menjadi tunggakan untuk diselesikan KPK seperti perkara korupsi KTP-elektronik dengan nilai kerugian negara Rp2.3 triliun juga dianggap kurang tersentuh.

Kemudian Kurnia juga menganggap sejumlah nama politisi yang diduga menerima aliran dana dari proyek yang merujuk pada dakwaan KPK terhadap dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, perkembangannya tidak berlanjut.

Baca Juga: KALEIDOSKOP 2020 - 6 Kasus Pembunuhan Menggemparkan di Bekasi Sepanjang 2020

Sorotan lain terhadap KPK juga atas tidak kunjungnya menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian perkara yang juga disoroti seperti pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan olahraga di Hambalang dengan kerugian negara sebesar Rp463 miliar, perkara dana talangan Bank Century dengan kerugian negara sebesar Rp7.4 triliun.

Selanjutnya perkara korupsi terkait Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.58 triliun.

Baca Juga: Menag Sowan ke Sejumlah Ulama, Gus Mus: Dia Sadar, Jadi Aku Tinggal Doakan Saja

Hal lainnya yang disorot perihal kegagalan KPK dalam meringkus buronan seperti Harun Masiku atas dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI yang masih buron dan lainnya, seperti Samin Tan, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim hingga Izin Azhar.

Sementara itu, untuk diketahui, laporan catatan kritis oleh ICW dan TII tersebut dapat diunduh secara umum melalui tautan berikut: https://antikorupsi.org/id/article/evaluasi-satu-tahun-komisi-pemberantasan-korupsi-2020.

ICW dan TII dalam laporannya, menggunakan tujuh dimensi analisa yang terdiri dari Arah politik hukum pemberantasan korupsi, implikasi dari revisi UU KPK, Kinerja sektor penindakan, Kinerja sektor pencegahan, Kinerja internal organisasi, serta Kinerja monitoring penyelenggaraan pemerintah negara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah