"Pengambilan keterangan tersebut dilakukan guna memperoleh keterangan, prosedur, metode serta substansi dari barang bukti," ujar Choirul Anam.
Selain senjata api dan senjata tajam, Komnas HAM juga memeriksa gawai, pesan suara, dan beberapa informasi terkait gawai almarhum laskar FPI yang disita oleh kepolisian.***