Soal Mimpi Bertemu Rasulullah SAW, Haikal Hassan: Ya Allah Bila Saya Bohong, Biarlah Saya Mati Hina

- 28 Desember 2020, 11:15 WIB
Tangkapan layar Juru Bicara PA 212 Sekaligus Sekretaris Jenderal HRS Center, Haikal Hassan Baras.
Tangkapan layar Juru Bicara PA 212 Sekaligus Sekretaris Jenderal HRS Center, Haikal Hassan Baras. /Jurnal Presisi/YouTube Indonesia Lawyers Club

Atas ucapannya mengaku bermimpi bertemu Rasulullah SAW, Haikal Hasaan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x