Refly Harun Sebut PTPN Bisa Jadi Pihak Tertuduh Akibat Klaim Atas Ponpes Milik HRS

- 28 Desember 2020, 16:21 WIB
Refly Harun yang turut mengomentari soal sengketa tanah pesantren milik Habib Rizieq Shihab.
Refly Harun yang turut mengomentari soal sengketa tanah pesantren milik Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/

"Karena pembebasan lahan tidak seperti zaman orde baru yang main rampas, kita main negosiasi, ada appraisal, kalau tidak setuju, titip uang konsinyasi ke pengadilan dan barulah kemudian bisa dieksekusi tanahnya," katanya.

Pihak Jasa Marga pun akhirnya bisa membayar sejumlah uang kepada pemilik tanah berdasarkan dokumen, prosedur, dan hukum yang sah bahwa tanah itu adalah milik pihak tertentu.

Baca Juga: 5 Zodiak Kompetitif di Tahun 2021, Dikenal Tak Mau Kalah, Kamu Termasuk?

"Tapi ketika tanah sudah dibebaskan, tiba-tiba ada pihak lain yang mengklaim bahwa tanah itu adalah, tanah milik dia, dalam konteks ini, pengadilan melihat bahwa pihak Jasa Marga melalui anak perusahaannya, adalah pihak yang beritikad baik, yaitu membeli tanah dari pihak yang memang berdasarkan sertifikat bersangkutan," tuturnya.

Jadi jika ada pihak lain yang menyebut bahwa tanah yang dibeli Jasa Marga tersebut adalah milik dia, maka yang harus digugat dan mengganti rugi adalah pihak pertama yang menjual tanah tersebut kepada Jasa Marga.

"Maka sesungguhnya yang harus digugat dan mengganti rugi bukan Jasa Marga lagi, karena jasa marga adalah pihak yang beritikad baik, membeli tanah tersebut dengan prosedur yang sah," ujar Refly Harun.

Baca Juga: Ketum Pusat Pemuda Muhammdiyah: Entah Ada Apa dengan Bangsa Ini Masih Bicara tentang Perbedaan

Sama logikanya, ucap Refly, seperti PTPN, kalau PTPN merasa tanah yang ada di pesantren Rizieq adalah tanah mereka maka terdapat dua hal yang harus mereka lakukan.

"Harus punya bekal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah mereka, yang kedua, yang harus mengganti rugi kalau itu memang tanah mereka adalah pihak yang menjual kepada Habib Rizieq," ucapnya.

Oleh karena itu, menurutnya tidak perlu ada klaim soal Habib Rizieq yang merampas tanah dan lain sebagainya, karena ganti rugi ditujukan kepada pihak-pihak yang menjual tanah tersebut.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah