Tegaskan Tak Akan Bentuk TGPF dalam Penembakan Laskar FPI, Mahfud MD: Kita Serahkan ke Komnas HAM

- 29 Desember 2020, 10:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membentuk TGPF dalam kasus penembakan 6 laskar FPI.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membentuk TGPF dalam kasus penembakan 6 laskar FPI. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) masih menjadi sorotan publik. Diketahui enam laskar FPI itu tewas usai bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin 7 Desember 2020.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD  menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait dengan kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, itu urusan Komnas HAM," kata Mahfud MD, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Jakarta, pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Sebut Adanya Malapetaka Demokrasi, Amien Rais: DPR dan MPR Sudah Tunduk pada Kemauan Presiden 

Mahfud MD mengatakan, menurut hukum pelanggaran HAM, yakni Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hal tersebut adalah urusan Komnas HAM.

Oleh karena itu, ia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin mengusut kasus ini.

Pemerintah, kata Mahfud MD, lebih mempercayakan proses investigasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Mahfud MD juga mempersilakan Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi mereka. Pemerintah pun akan mengikuti apapun temuan Komnas HAM nanti.

Baca Juga: Soroti Pernyataan Mayoritas Siswi SMP di Depok Tidak Perawan, Addie MS: Urgensinya Apa Bahas Itu? 

"Saya sudah ketemu dengan Komnas HAM. Sehingga kita katakan ayo Komnas HAM, Anda bekerja apa saja, silakan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi. Nanti kita 'follow up'. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu, begitu," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam ketika proses investigasi Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran dalam kasus tewasnya enam laskar FPI itu.

"Tewasnya enam laskar itu kita akan selesaikan. Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kami akan selesaikan. Tapi, pemerintah memang tidak akan bentuk TGPF," ujar Mahfud MD.

Sementara tim Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diketahui telah menemukan tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP) penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50.

Baca Juga: Warga Mustika Jaya dan Bantar Gebang, Hari Ini Ada Pemadaman Listrik dari Pagi Hingga Sore 

"Pertama, proyektil jumlahnya tujuh, dari tujuh itu ada satu kami masih belum yakin. Enam kami yakin. Kedua, selongsong jumlahnya empat. Tiga utuh, satunya (nomor 17) kami duga itu bagian belakang, kayak bagian pelatuknya itu. Tapi kami duga yang pasti selongsong ada tiga," kata Ketua Tim Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Selain itu, Anam menjelaskan bahwa tiga jenis barang bukti terkonfirmasi selongsong karena belum mengalami perubahan bentuk, sementara satu jenis barang bukti diduga selongsong (nomor 17) bentuknya sudah berubah karena pecah.

"Apakah ini betulan bagian dari selongsong itu, kami belum bisa menilai. Makanya kami masukkan di sini dengan catatan bahwa ini belum terkonfirmasi (selongsong)," kata Anam, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Selasa 29 Desember 2020. ***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah