Kesal Lantaran Sering Dipalak, Pedagang Habisi Nyawa Preman di Tanah Abang

- 29 Desember 2020, 13:51 WIB
Ilustrasi penusukan pedagang terhadap seorang preman di Tanah Abang.
Ilustrasi penusukan pedagang terhadap seorang preman di Tanah Abang. /PIXABAY/

PR BEKASI -Kepolisian Tanah Abang telah mengamankan seorang pedagang dan rekannya yang telah melakukan penusukan terhadap seorang preman berinisial AD (25) hingga tewas.

Kejadian tersebut terjadi di Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Preman tersebut diketahui kerap melakukan pemalakan berupa uang terhadap pelaku.

Baca Juga: Sebut Megawati Masih Galau Soal Pilpres 2024, Refly Harun: Kita Tahu Ganjar Pranowo Bukan Darah Biru

Preman tersebut sering meminta jatah uang kepada para pedagang hingga membuat kesal pedagang sekitar.

Pedagang berinisial AO (25) dan I (22) sudah tak tahan lagi dengan ulah si preman.

Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Aktivasi Polisi Siber Perlu Dikaji Ulang, Mardani: Jangan Sampai Demokrasi Hanya Sekadar Formalitas

"Yang melakukan aksi penusukan ini pedagang, dan korban yang ditusuk adalah yang kerap melakukan aksi pemalakan kepada pelaku ini," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 29 Desember 2020.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya kesal tiap hari dipalak oleh preman atau korban tersebut.

Sampai akhirnya pelaku bersama rekannya kemudian menghampiri tempat nongkrong korban, tanpa basa-basi pelaku pun langsung menusukkan badik ke arah pinggang korban.

Baca Juga: Hore! Program Bansos Tetap Berjalan pada 2021, Penyaluran Serempak Dimulai Awal Januari

"Pelaku bersama rekannya ini sakit hati dan dendam dengan perbuatan korban, sehingga melakukan aksi penusukan tersebut," ujar Kompol Singgih Hermawan.

Setelah melakukan aksi penusukan itu, pelaku dan rekannya kemudian melarikan diri meninggalkan korban.

Korban saat itu sempat dirawat di rumah sakit akan tetapi nyawa korban tidak tertolong.

Baca Juga: Sebut Defisit APBN Tahun Depan Capai Rp1.000 Triliun, Fahri Hamzah: Ini yang Bicara Wapres 2 Periode

"Korban sempat dirawat, tak lama dirawat korban meninggal dunia," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama rekannya dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 KUHP jo ayat 3 atau 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah