Dalam kasus ini, Abdul Rozak diduga menerima uang sebesar Rp8,5 miliar.
Dalam kasus ini, Abdul Rozak diduga menerima uang sebesar Rp8,5 miliar.
"ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Senin, 16 November 2020.
Karyoto mengatakan tim penyidik telah memeriksa 10 saksi dan menyita sejumlah uang. KPK akan terus melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa pihak terkait.
Baca Juga: Kesal Lantaran Sering Dipalak, Pedagang Habisi Nyawa Preman di Tanah Abang
"KPK juga telah melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp1,594 miliar," ujar Karyoto.
4. Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
KPK melakukan OTT terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu, 25 November 2020.
Edhy bersama istrinya, Iis Rosita Dewi baru tiba dari kunjungan kerja ke Hawai Amerika Serikat di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung dibawa ke markas antirasuah.
Baca Juga: Para Buzzer Dibiarkan, Musni Umar: Ini Penyebab Masyarakat Berpikir Ada Kriminalisasi Ulama
KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dalam ekspor benih lobster atau terkait perizinan tambak usaha atau pengelolaan perikanan komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Suap bertujuan untuk memuluskan izin pengangkutan benih lobster.
Editor: Puji Fauziah