Fadli Zon Sebut Sengketa Markaz HRS Diskriminatif, Mantan Politisi PSI: Dulu FPI Tutup Rumah Ibadah

- 30 Desember 2020, 05:55 WIB
Mantan politisi PSI, Dedek Uki menyoroti pernyataan diskriminasi Fadli Zon.
Mantan politisi PSI, Dedek Uki menyoroti pernyataan diskriminasi Fadli Zon. /Twitter/@Uki23

Sementara itu, tim hukum Markaz Syariah menilai bahwa somasi yang disampaikan tersebut adalah error in persona.

Menurut tim hukum Markaz Syariah, PTPN VIII seharusnya mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada yang menjual tanah yakni petani yang menggarap lahan itu sebelumnya.

Tim hukum Markaz Syariah menegaskan bahwa pihaknya tidak merampas lahan dari PTPN VIII, melainkan membeli dari para petani dengan surat yang ditandatangani pejabat setempat.

Selain itu, tim hukum Markaz Syariah juga mengungkap, aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PTPN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak Habib Rizieq mengosongkan lahan.

Baca Juga: Waspadai Varian Baru Covid-19, Menkes Budi: Mudah Menular, Tapi Tidak Terbukti Lebih Ganas

Oleh karena itu, tim hukum Markaz Syariah berencana akan mengadakan pertemuan dengan PTPN VIII sebagai jawaban atas somasi pada surat SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020 lalu.

Pihak Markaz Syariah berencana meminta ganti rugi penggusuran pesantren jika PTPN VIII Gunung Mas hendak menggusur pesantrennya di Megamendung, Bogor.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah