Laporan Polisi Naik ke Tahap Penyidikan, Munarman: Santai saja lah, Gak Usah Terlalu Pusing

- 30 Desember 2020, 06:31 WIB
Kepolisian membubarkan paksa massa aksi demonstrasi dikarenakan angka penyebaran COVID-19 masih tinggi di wilayah Jakarta.
Kepolisian membubarkan paksa massa aksi demonstrasi dikarenakan angka penyebaran COVID-19 masih tinggi di wilayah Jakarta. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp/ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Laporan Zainal itu diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Zainal mengaku menyertakan beberapa barang bukti, seperti tangkapan layar dan flash disk saat Munarman mengucapkan anggota FPI tak bersenjata.

Sementara itu, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengaku tak mau terlalu ambil pusing mengenai pelaporannya ke polisi oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin.

"Santai saja, lah. Gak usah terlalu pusing," ujar Munarman saat dihubungi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Rabu 30 Desember 2020.

Terkait tindakan tegas Polisi atas pernyataan Munarman, Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai polisi tak bisa dibilang diskriminatif dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Bukan ke Warganya, Vaksinasi Covid-19 Pertama di Korea Selatan Ditujukan untuk Militer AS  

Suparji menegaskan, menolak laporan Sekretaris Umum FPI itu karena sangat mungkin ada syarat yang tidak dipenuhi Munarman saat melapor.

"Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan," kata Suparji Ahmad, dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu, 27 Desember 2020.

Menurut Suparji, agar laporan kepada polisi ditindaklanjuti perlu memerhatikan tentang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

"Misal, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maka merupakan delik aduan absolut, sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan," ucapnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah