Laporan Polisi Naik ke Tahap Penyidikan, Munarman: Santai saja lah, Gak Usah Terlalu Pusing

- 30 Desember 2020, 06:31 WIB
Kepolisian membubarkan paksa massa aksi demonstrasi dikarenakan angka penyebaran COVID-19 masih tinggi di wilayah Jakarta.
Kepolisian membubarkan paksa massa aksi demonstrasi dikarenakan angka penyebaran COVID-19 masih tinggi di wilayah Jakarta. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp/ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

PR BEKASI - Sekretaris Umum FPI Munarman mengklaim enam laskar FPI tidak membawa senjata api. Laporan polisi terhadap Munarman terkait pernyataannya tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

"Saya sudah sampaikan kemarin itu sudah naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Tindak lanjut penyidikan dalam kasus tersebut adalah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut serta melengkapi alat bukti tambahan.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Petani, Jelang Akhir Tahun PT Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk Subsidi 

"Kami sedang menyusun siapa yang nanti kami akan melakukan pemanggilan sebagai saksi, apa rencana tindak lanjut ke depan nanti, mengumpulkan alat-alat bukti yang ada oleh penyidik, nanti kami sampaikan perkembangannya," ujarnya.

Diketahui, Sekretaris Umum FPI Munarman dilaporkan oleh Zainal Airifin yang mengatasnamakan Barisan Satria Nusantara ke Polda Metro Jaya sebagai buntut pernyataan Munarman yang membela enam laskar FPI yang tewas tertembak saat bentrok dengan polisi di Tol Jakarta - Cikampek KM 50.

Zainal Arifin menuding pernyataan Sekum FPI itu dapat menjadi narasi yang dapat mengadu domba masyarakat.

"Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum, apalagi tidak disertai barang bukti, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," ujar Zainal saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Sengketa Markaz HRS Diskriminatif, Mantan Politisi PSI: Dulu FPI Tutup Rumah Ibadah 

Laporan Zainal itu diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Zainal mengaku menyertakan beberapa barang bukti, seperti tangkapan layar dan flash disk saat Munarman mengucapkan anggota FPI tak bersenjata.

Sementara itu, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengaku tak mau terlalu ambil pusing mengenai pelaporannya ke polisi oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin.

"Santai saja, lah. Gak usah terlalu pusing," ujar Munarman saat dihubungi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Rabu 30 Desember 2020.

Terkait tindakan tegas Polisi atas pernyataan Munarman, Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai polisi tak bisa dibilang diskriminatif dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Bukan ke Warganya, Vaksinasi Covid-19 Pertama di Korea Selatan Ditujukan untuk Militer AS  

Suparji menegaskan, menolak laporan Sekretaris Umum FPI itu karena sangat mungkin ada syarat yang tidak dipenuhi Munarman saat melapor.

"Polisi punya dasar hukum dalam menindaklanjuti suatu laporan," kata Suparji Ahmad, dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu, 27 Desember 2020.

Menurut Suparji, agar laporan kepada polisi ditindaklanjuti perlu memerhatikan tentang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

"Misal, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maka merupakan delik aduan absolut, sehingga harus yang merasa dirugikan yang dapat melaporkan," ucapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah