FPI Resmi Jadi Organisasi Terlarang, Muhammadiyah: yang Dilakukan Pemerintah Bukan Anti-Islam

- 31 Desember 2020, 08:10 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menanggapi pelarangan organisasi FPI.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menanggapi pelarangan organisasi FPI. /ANTARA/Katriana

PR BEKASI - Pemerintah secara resmi telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) menjadi organisasi terlarang di Indonesia.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, Rabu, 30 Desember 2020.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta masyarakat tak perlu berlebihan dalam menyikapi pembubaran FPI tersebut.

“Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan,” kata Mu’ti, dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: Posisi Puncak Terancam, Liverpool Kembali Tampil 'Memble' Usai Bermain Imbang dengan Newcastle

Dalam unggahannya melalui akun Instagram @abe_mukti, Rabu 30 Desember 2020, ia juga memberi tanggapan terhadap pemerintah terkait penetapan FPI menjadi organisasi terlarang.

Ia mengungkapkan, bila memang FPI tidak memiliki legal standing atau surat keterangan terdaftar (SKT) yang sudah habis masa berlakunya, maka seharusnya organisasi tersebut dengan sendirinya sudah dinyatakan tidak ada atau illegal.

“Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau illegal,” ujar Mu’ti.

Lanjutnya menjelaskan, oleh karena itu, seharusnya pemerintah tidak perlu membubarkan FPI, karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Ia juga mempertanyakan terkait waktu pembubaran dari FPI.

Baca Juga: Emak-emak Ditipu 'Investasi Politik Bodong' Prabowo-Sandi, Rocky Gerung: Masalah Moralnya di Situ

“Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya, Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?” kata Abdul Mu’ti.

Abdul Mu’ti juga mengungkapkan bahwa pemerintah harus adil dan juga menertibkan organisasi masyarakat (Ormas) lainnya yang tidak memiliki legal standing.

“Meski demikian, Pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada Ormas lain yang tidak memiliki SKT, Ormas itu juga harus ditertibkan,” ujarnya.

Ia melanjutkan pemerintah juga harus bertindak tegas terhadap Ormas lainnya yang meresahkan masyarakat dan main hakim sendiri.

Baca Juga: Apresiasi Nyali Pemerintah Larang Organisasi FPI, Teddy Gusnaidi: Butuh Setahun Lebih di-PKI-kan

“Demikian halnya kalau ada Ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,” ujar Abdul  Mu’ti.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Abdul Munir Mulkhan mendukung pelarangan FPI karena memang tak ada legalitas keberadaanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 31 Desember 2020.

“Sikap tegas dalam penegakan hukum tersebut sangat diperlukan dalam situasi sosial kritis seperti ini. Jelas itu sudah sesuai undang-undang ormas,” ujarnya.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah