PR BEKASI- Pemerintah telah sepakat menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Ketetapan tersebut telah tertuang dalam Surat keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Penetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh tiga menteri pada 10 September 2020.
Ketiga menteri tersebut adalah Menteri Agama, Menteri ketenaga kerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Baca Juga: Sampah Medis di Jakarta Meningkat Selama Pandemi, Peneliti Ingatkan Dampak Ekosistem Perairan
Dalam SKB tersebut telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 22 hari, terdiri dari libur nasional sebanyak 15 hari yang mana di dalamnya terdapat satu tanggal yang terdiri dari dua hari libur nasional yang berbeda. Sedangkan untuk cuti bersama terdapat 7 hari.
Adapun daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tersandung Kasus Video Syur Bersama Gisel, MYD: Gw Bukan Siapa-siapa, Hanya dari Kalangan Biasa
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2021
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi;
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
Baca Juga: FPI Baru Tak Akan Daftarkan Diri ke Pemerintah, Refly: Mereka Tak Ingin Konflik dengan Penguasa
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
Juni: Hari Lahir Pancasila
Baca Juga: Terjawab, Ini Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel dan MYD sebagai Tersangka Video Syur
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah1
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia1
9 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal.
Baca Juga: Temukan Kasus Baru Covid-19 di Shunyi, China 'Salahkan' Pendatang asal Indonesia
Daftar Hari Cuti Bersama Tahun 2021
12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal.***