Resmi Dibubarkan Anak Buah Jokowi, Berikut 7 Poin Isi SKB Menteri yang Sudahi Kiprah FPI

- 1 Januari 2021, 06:37 WIB
Dokumentasi - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama.
Dokumentasi - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama. /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/aa. /ANTARA FOTO

PR BEKASI - Untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara , Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan seluruh kegiatan FPI dilarang.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang, pada Rabu Kemarin, 30 Desember 2020.

Hal itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

Baca Juga: Terbaring di RS karena Covid-19, Warganet Doakan Kesembuhan Syekh Ali Jaber

Enam menteri dan lembaga yang menandatangani SKB dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Saat membacakan tujuh poin SKB di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan, salah satu pertimbangan larangan tersebut berkaitan dalam keputusan tersebut adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.

Baca Juga: 462 PNS Kabupaten Bekasi Diangkat, Begini Pesan Penting Kepala BKPSDM

"Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika," kata Edward Omar, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 1 Januari 2021.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x