Baca Juga: Fadli Zon Sebut Maklumat Kapolri Hanya Akan Memperburuk Citra Polri dan Menghambat Demokrasi
Diberitakan sebelumnya, organisasi masyarakat FPI resmi dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan keputusan pemerintah untuk membubarkan dan melarang organisasi masyarakat FPI.
Pengumuman tersebut disampaikan Mahfud MD melalui keterangan pers dalam kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Eks FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Ali Ngabalin: Apapun Namamu, Tak Ada Tempat di Republik Ini
"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," tutur Mahfud MD.***