Muannas juga menyatakan bahwa undang-undang yang baru tidak diperlukan prosedur pembubaran dan pelarangan melalui pengadilan.
"Apa yang Anda soal di UU ormas lama betul semula bubarkan ormas harus ke pengadilan, tapi di UU baru gak perlu," kata Muannas Alaidid.
apa yg anda soal di UU ormas lama betul semula bubarkan ormas harus kepengadilan, tp di uu baru gk perlu, silahkn ormasnya yg upaya hk sendiri pembubaran itu lewat pengadilan bila tak terima persis HTI ke ptun & ini sdh dikuatkan MK, wakil rakyat masa gk ngerti konstitusi & UU ? https://t.co/jphR8HtPRt— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) January 2, 2021
Baca Juga: Klaim Gerindra Tak Dukung Pembubaran FPI, Habib Husin: Gerindra Akan Direbut Fadli Zon
Oleh karena itu, Muannas menyindir Fadli Zon tidak mengerti Undang-Undang dan konstitusi.
"Dan ini sudah dikuatkan MK, wakil rakyat masa gak ngerti konstitusi dan UU?," ujar Muannas Alaidid dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 3 Januari 2021.
apa yg anda soal di UU ormas lama betul semula bubarkan ormas harus kepengadilan, tp di uu baru gk perlu, silahkn ormasnya yg upaya hk sendiri pembubaran itu lewat pengadilan bila tak terima persis HTI ke ptun & ini sdh dikuatkan MK, wakil rakyat masa gk ngerti konstitusi & UU ? https://t.co/jphR8HtPRt— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) January 2, 2021
Ormas yang dibubarkan, lanjut Muannas, dapat menempuh upaya hukum sendiri ke PTUN bila tidak terima keputusan pembubaran sebagaimana yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Baca Juga: Sedang Dirawat, Andika Vokalis Kangen Band Dikabarkan Positif Covid-19
"Silakan ormasnya yang upaya hukum sendiri pembubaran itu lewat pengadilan bila tak terima, persis HTI ke PTUN," ucap Muannas Alaidid.
Sikap Fadli Zon, menurut Muannas, yang memelintir dasar hukum dan alasan pembubaran FPI sebab memiliki maksud untuk meraup suara untuk kepentingan dapilnya.
"Tapi anehnya Pak Fadli Zon tidak malu terus manasin ribut pembubaran FPI oleh pemerintah tanpa melalui pengadilan, padahal hukum dan alasannya sudah jelas tapi dipelintir katanya demi menjunjung tinggi konstitusi dan UU. Tentu bukan, semua dia lakukan demi dapilnya yang konstituennya pendukung FPI," kata Muannas Alaidid.