Baca Juga: Iran Rencanakan Balas Dendam: Pembunuh Qassem Soleimani Tidak Akan Aman di Bumi
Permohonan pra peradilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan pra peradilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
"Ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz Yanuar.***