Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyebutkan pihaknya telah meminta bantuan pengamanan kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan.
"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil resiko. Jadi, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno.
Baca Juga: Hutan Hujan Amazon Diprediksi Akan Mencapai Titik Kritis Sebelum 2064
Suharno mengatakan pihaknya mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang dibubarkan tersebut.
"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Suharno.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan pra peradilan yang diajukan kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, besok pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Israel Klaim Sudah Lakukan Vaksinasi Covid-19 terhadap 1 Juta Penduduknya
Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan pra peradilan tersebut
"Untuk sidang kali ini hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," kata Suharno.
Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.