Atribut FPI Dilarang Digunakan, Polisi: Kami Harap Masyarakat Patuh

- 3 Januari 2021, 19:00 WIB
Dokumentasi - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama.
Dokumentasi - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama. /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/aa. /ANTARA FOTO

Pucuk pimpinannya mengeluarkan Maklumat guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkannya keputusan bersama tentang larangan kegiatan tersebut.

"Agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Tidak Anti-Islam Meski Bubarkan FPI, PBNU: Masih Banyak Organisasi Islam yang Tetap Jalan

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Adapun keputusan untuk membubarkan dan melarang organisasi masyarakat FPI diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pengumuman itu disampaikan Mahfud MD melalui keterangan pers dalam kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Baru Pertama Kali Sejak 2012, Realisasi Pajak Reklame 2020 di Kota Bekasi Lampaui Target

Menurut Mahfud MD, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum setelah secara de jure dinyatakan bubar pada 20 Juni 2019.

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya." katanya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah