Rekrutmen CPNS untuk Guru Dihentikan, Luqman Hakim: Bukti Kegagalan Pemerintah di Sektor Pendidikan

- 3 Januari 2021, 20:48 WIB
Anggota F-PKB DPR RI sekaligus Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor, Luqman Hakim.
Anggota F-PKB DPR RI sekaligus Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor, Luqman Hakim. /Twitter.com/@LukmanBeeNKRI/

PR BEKASI - Anggota Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak lagi membuka formasi guru pada program penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Menurutnya, penghentian rekrutmen PNS untuk guru adalah bukti kegagalan pemerintah di sektor pendidikan.

"Penghentian rekrutmen PNS untuk guru, bukti kegagalan pemerintah di sektor pendidikan. Visi Presiden @jokowi di sektor pendidikan tidak mampu dijabarkan oleh @Kemdikbud_RI," kata Luqman Hakim, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan @LuqmanBeeNKRI, Minggu, 3 Januari 2021.

 Baca Juga: Kiwil Tak Mau Bercerai, Rohimah Sampai Jatuh Sakit: Semuanya Saya Kerjakan Sendiri

Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor itu menilai, kebijakan yang diambil pemerintah itu masih berkaitan dengan adanya UU Cipta Kerja.

"Kita melihat kebijakan ini berkait dengan masuknya investasi pendidikan asing yang diberi ruang pada UU Cipta Kerja. Apakah ada aroma 'bisnis pendidikan' dibalik penghapusan PNS jalur guru ini? Wallahu a’lam," ujar Luqman Hakim.

Luqman Hakim juga mengkritik alasan pemerintah yang menyebut bahwa rekrutmen CPNS dihentikan lantaran banyak PNS dari kalangan guru yang meminta pindah tugas setelah empat sampai lima tahun bertugas.

Baca Juga: Soal Drone Mata-mata Bawah Laut, Hikmahanto Juwana: Kemlu Harus Lakukan Protes Diplomatik Keras

Hal itu lah yang menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional.

Padahal menurut Luqman Hakim, pindah tempat tugas adalah hak PNS yang dilindungi undang-undang.

"Apa pertimbangan pemerintah? Sudah dijelaskan oleh Kepala BKN, karena PNS guru terkadang minta pindah tempat tugas. Ini alasan menghapus PNS dari jalur guru. Pindah tempat tugas itu hak semua ASN yang dilindungi UU, dengan persyaratan tertentu. TNI/Polri juga punya hak pindah tempat tugas," tuturnya.

Baca Juga: Eks FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Ali Ngabalin: Apapun Namamu, Tak Ada Tempat di Republik Ini

Luqman Hakim lantas mengusulkan agar Pimpinan DPR mengirim surat ke Kementerian Keuangan agar anggaran CPNS 2021 diblokir.

"Jika pemerintah berkeras menghapus formasi PNS guru, saya usul Pimpinan DPR berkirim surat ke @KemenkeuRI meminta agar anggaran seleksi penerimaan CPNS 2021 di semua K/L diblokir, sampai ada pembahasan dan keputusan bersama antara pemerintah dan DPR tentang formasi PNS guru ini," tutur Luqman Hakim.

Sebelumnya, Kepala BPK Bima Haria Wibisana mengumumkan bahwa pemerintah tidak lagi membuka formasi guru pada program CPNS 2021.

Baca Juga: Sebut PKS Bisa di-FPI-kan Jika Bahayakan Keutuhan NKRI, Teddy Gusnaidi: Ada UU Partai Politik

Dia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima Haria Wibisana di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.***





Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x