Ia menyatakan bahwa yang dilakukan pemerintah terkait pembubaran FPI dilakukan susuai dengan konstitusi yang ada.
"Beneran UI ini? UU Ormas itu konstitusional, sudah selesai di MK (Mahkamah Konstitusi) dan tidak halangi mereka yang dibubarkan untuk tempuh ke pengadilan," kata Muannas dalam cuitannya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @muannas_alaidid, Selasa, 5 Januari 2021.
Beneran UI ini ? UU Ormas itu konstitusional sdh selesai di MK & tdk halangi mrk yg dibubarkan unt tempuh ke pengadilan, sbg intelektual terdidik mestinya ajarin mrk taat hk, jgn mau ditunggangi.
BEM UI Kritik Pembubaran FPI oleh Pemerintah Tnp Peradilan https://t.co/1AIMh5qpfZ— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) January 4, 2021
Baca Juga: Sindir Mensos Risma, Teddy Gusnaidi: Mau Punya Rumah? Jadi Gelandangan Saja, Ada Sinterklas Nih
Kemudian Muannas menyebut seharusnya BEM UI sebagai lembaga yang berisikan intelektual terdidik dapat mangajarkan Ormas tersebut tentang ketaatan hukum.
"Sebagai intelektual terdidik mestinya ajarin mereka (untuk) taat hukum," katanya.
Dalam cuitan tersebut Ia juga memberikan pesannya yang ditujukan untuk BEM UI.
"Jangan mau ditunggangi," katanya melanjutkan.***