PR BEKASI – Demontrasi menuntut pembebasan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dihelat pada 18 Desember 2020 atau dikenal sebagai aksi 1812 berbuntut panjang.
Diketahui bahwa aksi 1812 yang berlansung di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dibubarkan oleh aparat keamanan.
Pembubaran tersebut dilakukan lantaran aksi 1812 tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Innalillahi, Eks Personel Trio Macan Chacha Shelry Meninggal Usai Mengalami Luka Serius di Kepala
Koordinator lapangan aksi dan pembaca doa dalam aksi 1812 menjadi salah pihak yang kini dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya.
“Hari ini ada tiga, pertama RK selaku penanggung jawab, AR sebagai pembaca doa di mobil komando, dan AS sebagai korlap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 5 Januari 2021.
Sebelum dimintai keterangan ketiga terlebih dahulu menjalani tes Covid-19 dan hasilnya dinyatakan non-reaktif Covid-19.
Baca Juga: Maksa Minta Buka Bar dalam Keadaan Mabuk, Pegawai Hotel di Jababeka Babak Belur Dihajar 7 Tamunya
“Ketiganya siang tadi sudah memenuhi panggilan. Kita lakukan protokol kesehatan rapid test antibodi, swab antigen non-reaktif,” kata Yusri.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA