Setelah Slamet Ma'arif, Kini Polda Metro Jaya Juga Periksa Korlap dan Pembaca Doa dalam Aksi 1812

- 5 Januari 2021, 16:48 WIB
Seorang pengunjuk rasa aksi demonstrasi 1812 berusaha menghalau rekannya, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.
Seorang pengunjuk rasa aksi demonstrasi 1812 berusaha menghalau rekannya, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020. /ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Dalam aksi 1812, polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 pendemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan DKI Jakarta. 

Pasca dilakukan pemeriksaan mendalam, sebagian besar pendemo dipulangkan kecuali tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam.

“Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x