Masyarakat Tak Usah Ragu, Hasil Evaluasi Pengawasan BPOM Sebut Vaksin Sinovac Aman bagi Manusia

- 5 Januari 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi vaksin Sinovac/
Ilustrasi vaksin Sinovac/ /PMJ News

PR BEKASI - Vaksin Covid-19 Sinovac telah tiba di Indonesia beberapa waktu lalu.

Namun, saat ini sebagian masyarakat masih meragukan keamanan vaksin buatan China tersebut.

Untuk menyanggah keraguan itu Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito memastikan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, terdiri dari bahan-bahan yang aman bagi manusia.

Baca Juga: Chacha Sherly Embuskan Napas Terakhir, Sederet Pedangdut Ini Ungkap Kenangan Manis Bersama Alharhum

"Berdasarkan hasil evaluasi mutu yang telah dilakukan, Badan POM dapat memastikan bahwa vaksin ini tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya," kata Penny Selasa, 5 Januari 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Ia mengatakan untuk menjamin mutu vaksin Covid-19 , BPOM telah melakukan evaluasi terhadap data mutu vaksin.

Sudah mengevaluasinya mencakup pengawasan mulai dari bahan baku, proses pembuatan hingga produk jadi vaksin sesuai dengan standar penilaian mutu vaksin yang berlaku secara internasional.

Baca Juga: Komisi XI DPR: Pemerintah Belum Memiliki Strategi yang Komprehensif dalam Penyediaan Vaksin

BPOM bersama tim, telah melakukan inspeksi langsung ke sarana produksi vaksin Covid-19 di China.

BPOM akan terus mengawal keamanan vaksin tersebut meski nanti sudah mendapat izin penggunaan darurat atau EUA.

Penny melanjutkan, dalam proses itu, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Komite Nasional dan Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas dan Komda PP KIPI) untuk melakukan pemantauan.

Baca Juga: Sampaikan Duka Cita Mendalam, Menkes Budi Ingatkan Masyarakat Jangan Bosan Terapkan Prokes 3M

Pemantauan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), kata dia, dilakukan terhadap pelaporan yang diterima dari tenaga kesehatan atau industri farmasi pemilik vaksin atau masyarakat untuk memastikan keamanan vaksin setelah beredar.

Kepala BPOM mengatakan sesuai pedoman Badan Kesehatan Dunia (WHO) akan terus mengamati (surveilans) secara aktif untuk vaksin Covid-19 terhadap Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK) oleh Kemenkes, Komnas/Komda PP KIPI dan WHO.

"Jika ada efek samping serius, maka laporan harus disampaikan ke Badan POM dalam waktu 24 jam, sebagai laporan awal sejak mengetahui adanya informasi tersebut," katanya.

Baca Juga: Tren Penularan Covid-19 Masih Tinggi, Pemkab Bekasi Imbau Semua Pihak Tidak Lengah

"Industri farmasi pemilik EUA juga harus memastikan terlaksananya pelaporan oleh distributor dan rumah sakit/puskesmas." sambungnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x