Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Selanjutnya di Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Malang serta di Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Baca Juga: Akui Menyesal dan Minta Belas Kasih Hakim, Pinangki: Hidup Saya Sudah Hancur
Penerapan PSBB dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapka pemerintah yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.
Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU serta isolasi di atas 70 persen.
Airlangga Hartarto mengatakan, gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan empat parameter tersebut dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19.***