Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat di Jawa dan Bali, Berikut 23 Daerah yang Terdampak Selain Jakarta

- 6 Januari 2021, 22:38 WIB
Ilustrasi PSBB di Pulau Jawa-Bali yang meliputi Jakarta dan 23 Kota/Kabupaten lainnya.
Ilustrasi PSBB di Pulau Jawa-Bali yang meliputi Jakarta dan 23 Kota/Kabupaten lainnya. /Pixabay

Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Selanjutnya di Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Malang serta di Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Juga: Akui Menyesal dan Minta Belas Kasih Hakim, Pinangki: Hidup Saya Sudah Hancur 

Penerapan PSBB dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapka pemerintah yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.

Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU serta isolasi di atas 70 persen.

Airlangga Hartarto mengatakan, gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan empat parameter tersebut dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x