PR BEKASI - Pemerintah memutuskan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2020.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan akan berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
Menurut Airlangga Hartarto, seluruh provinsi di Pulau Jawa mulai dari Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur serta Bali akan dilakukan pengawasan secara intensif.
Baca Juga: 8.000 Lebih Rekaman CCTV Sedang Diamati, Komnas HAM Segera Finalisasi Laporan Kematian 6 Laskar FPI
“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif,” kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.
Mempertimbangkan dan mengantisipasi situasi yang berkembang, pemerintah memutuskan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat dimulai pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021 mendatang. Kebijakan ini diambil khususnya untuk Jawa dan Bali. pic.twitter.com/WlgNYviJyP— Airlangga Hartarto (@airlangga_hrt) January 6, 2021
Menko Perekonomian menjelaskan penerapan pembatasan akan dilakukan di DKI Jakarta, kemudian di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota sekitar yang berbatasan dengan ibu kota provinsi yang berisiko tinggi.
Di Jakarta meliputi seluruh wilayah DKI, termasuk Kepulauan Seribu. Kemudian di Jawa Barat, diprioritaskan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Baca Juga: Cek Fakta: Survei Menunjukkan 85 Persen Masyarakat Indonesia Dikabarkan Dukung Jokowi Tiga Periode
Kemudian, di Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, selanjutnya di Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya serta Kota Surakarta dan sekitarnya.
Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Selanjutnya di Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Malang serta di Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Baca Juga: Akui Menyesal dan Minta Belas Kasih Hakim, Pinangki: Hidup Saya Sudah Hancur
Penerapan PSBB dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapka pemerintah yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.
Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU serta isolasi di atas 70 persen.
Airlangga Hartarto mengatakan, gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan empat parameter tersebut dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19.***