Kemudian ia menjelaskan ketiga tersangka pemalsu hasil tes swab PCR akan terancam dikenakan pasal berlapis.
Baca Juga: Anda Ingin Hidup Bahagia? Ikuti Tips Kebahagiaan Versi Ustaz Firanda Andirja
Di antaranya, mereka akan dikenakan Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
pelanggar pasal tersebut nantinya dapat dipenjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
"Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Baca Juga: Prediksi Melania Trump Usai Tak Lagi Jabat Ibu Negara AS, Kembali Jadi Model?
"Dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun)." sambungnya.***