Massa Pendukung Datang ke Maulid, Ahli Bahasa: Undangan Habib Rizieq sebagai Bentuk Penghasutan

- 8 Januari 2021, 19:41 WIB
Profesor Wahyu Widodo Guru Besar Universitas Nasional (Unas) beri kesaksian Ahli dalam sidang Praperadilan Rizieq Shihab.Jumat 8 Januari 2021.
Profesor Wahyu Widodo Guru Besar Universitas Nasional (Unas) beri kesaksian Ahli dalam sidang Praperadilan Rizieq Shihab.Jumat 8 Januari 2021. /ANTARA/Laily Rahmawaty

"Kemudian tergantung juga siapa yang berbicara. Kalau Ibu (termohon) mungkin, mungkin tidak ada yang datang. Kalau ibu sebagai tokoh, mungkin juga massa yang mendengar tokohnya akan datang, akan menghadiri kegiatan ulang tahun ibu," tutur Wahyu yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Jumat 8 Januari 2021.

Sebagaimana diketahui Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait perkara kerumunan di Petamburan yang berlangsung di masa pandemi Covid-19.

Dalam sidang tersebut, saksi ahli juga menjawab pertanyaan dari pihak Rizieq yang juga ingin mendapatkan jawaban apakah mengundang menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk dalam penghasutan atau tidak.

Karena pertanyaan yang diajukan oleh pemohon mengulang penjelasan ahli yang sudah ditanyakan termohon. Hakim mengambil jalan tengah dengan menanyakan kembali kepada ahli.

Baca Juga: Relawan Penerima Vaksin di Papua Berharap MUI segera Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19

Hakim menanyakan kepada ahli untuk memperjelas apa dasar undangan Maulid yang dilakukan pada masa pandemi masuk dalam penghasutan.

"Ini dalam keadaan PSBB, apakah konteks itu dapat dikategorikan penghasutan, dasarnya apa?," tanya hakim.

Profesor menjawab, dasar penghasutan dari konteks bahasa adalah orang yang hadir berbondong-bondong di acara tersebut.

"Penghasutan. Berdasarkan orang berbondong-bondong datang. Mengundang orang membuat orang jadi datang, karena ada aturan tidak boleh berkerumun, jadi itu menghasut," kata Profesor Wahyu.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Hari Ini Tembus Angka 10.617, Jakarta Sumbang Kasus Terbanyak

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x