Apresiasi Pelaporan Fadli Zon ke Polisi, Habib Husin: Hikmah Kelakuan Wakil Rakyat yang Tak Senonoh

- 9 Januari 2021, 07:13 WIB
Habib Husin (kiri) menanggapi pelaporan terhadap Fadli Zon terkait upaya penyebaran konten pornografi.
Habib Husin (kiri) menanggapi pelaporan terhadap Fadli Zon terkait upaya penyebaran konten pornografi. /Kolase foto/ Instagram.com @husinshihab/YouTube Fadli Zon Official

PR BEKASI - Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Shihab menyetujui pelaporan atas Politisi Gerindra, Fadli Zon, lantaran tidak sengaja menyukai konten video dewasa di salah satu akun media sosialnya.

Pelaporan kepada Fadli Zon tersebut dilakukan oleh seorang pengacara bernama Aby Febriyanto Dunggio.

"Alhamdulillah hari ini kita sudah melaporkan pemilik akun twitter @fadlizon," cuitnya.

Baca Juga: Kemnaker Sahkan UMP Tiap Provinsi, Tertinggi di Jakarta dan Terendah di DIY Yogyakarta 

Aby meminta pihak kepolisian untuk segera memanggil terduga yang mereka laporkan untuk diminta keterangan.

"Kita minta pihak kepolisian @DivHumas_Polri agar segera memanggil terduga untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran konten pornografi di medsos. Jangan ada lagi wakil rakyat sebarkan konten asusila," katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Habib Husin Shihab berharap ada hikmah yang dapat diambil atas kejadian itu dan merasa respek.

"Ngeri bang aby @dunggio_aby gak pake lama langsung dilaporkan. Semoga ada banyak hikmah atas kejadian dan kelakuan wakil rakyat yang tidak senonoh. Respect brok!" kata Husin Shihab, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun @HusinShihab pada Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Manfaatkan Hari Terakhirnya Langgar Aturan Fosil, Donald Trump Izinkan Pengeboran Minyak di Artik 

Dia melanjutkan untuk tidak memberikan kelonggaran kepada Fadli Zon, agar tidak sembarangan pakai uang rakyat.

"Jangan kasih kendor, biar jadi pembelajaran buat wakil rakyat yang lain agar gak sembarangan pake uang rakyat!" kicau Husin Shihab.

Fadli Zon dilaporkan atas Tindak Pidana Pornografi/Prostitusi Melalui Media Elektronik/Media Sosial Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016.

Dikenakan juga Pasal 4 ayat (1) UU Poornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Baca Juga: Laju Penularan Covid-19 Lebih Cepat Dibanding Penyediaan Faskes, Wagub Khawatir RS di Jakarta Kolaps 

Sebelumnya, Fadli Zon sudah melakukan klarifikasi terkait aktivitas tidak biasa yang ada di Twitternya.

Dikatakan Fadli Zon, kalau dia dan timnya sudah mengecek keanehan di akun Twitternya tersebut.

Dia menyatakan bahwa sudah pasti dia tidak akan pernah menyukai konten video tak senonoh seperti itu, bahkan selalu memblokir situs yang berisi konten dewasa.

Fadli Zon menambahkan kalau dia sudah memberikan teguran dan evaluasi kepada timnya  karena menduga ada kelalaian dari pihak mereka.

Baca Juga: Bicara Soal Utang Negara, SBY: Pemimpin yang Baik Tak Akan Wariskan Beban pada Pemerintah Berikutnya 

"Saya dan Tim Admin sdh cek keanehan akun twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yg ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah sy tegur dan evaluasi," cuit Fadli Zon.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x