Alhamdulillah Resmi Halal, MUI: Vaksin Sinovac Sudah Boleh Digunakan Umat Islam

- 11 Januari 2021, 19:05 WIB
Majelis Ulama Indonesia resmi mengeluarkan fatwa halal vaksin covid-19.
Majelis Ulama Indonesia resmi mengeluarkan fatwa halal vaksin covid-19. /MUI

PR BEKASI - Selain efektivitas dan keamanan vaksin Covid-19, umat Islam di Indonesia pun memperhatikan kehalalan vaksin Covid-19 sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim.

Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan CoronaVac yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China yang akan digunakan di Indonesia.

Hal tersebut seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2.

Baca Juga: Tambah Lagi, Menkes Umumkan 15 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia Besok 

Kabar itu disampaikan oleh Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

"Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Niam, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 11 Januari 2021.

Saat melakukan konferensi pers bersama BPOM, Niam melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 itu menegaskan hukum syariah Sinovac yang suci dan halal.

Sebelumnya, MUI sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin tetapi untuk fatwa utuh soal antivirus Covid-19 menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.

Baca Juga: HRS 'Borong' Status Tersangka, Christ Wamea: Beliau Diobok-obok Seperti Lakukan Kejahatan Luar Biasa 

Fatwa kehalalan Sinovac sendiri erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk. Niam mengatakan melalui fatwa tersebut maka umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan Sinovac untuk mencegah penularan SARS-CoV-2.

Fatwa menimbang dari Alquran, Al Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama, dan hal terkait lainnya.

Pada Jumat, 8 Januari 2021, Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac tetapi menyebut antivirus dari China itu terdiri dari materi yang suci dan halal.

Ia mengatakan fatwa kehalalan Sinovac menimbang unsur kehalalan dan ketoyiban (baik/aman).

Baca Juga: Menuai Sorotan, KPK Akhirnya Usut Dugaan Korupsi Proyek Toilet Rp98 Miliar di Kabupaten Bekasi 

Dengan adanya izin EUA dari BPOM dan fatwa halal MUI tersebut, artinya vaksin Sinovac sudah dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan pihaknya akan segera memberikan sertifikasi halal untuk Sinovac. BPJPH sendiri merupakan otoritas yang mengurusi administrasi sertifikat halal sesuai UU JPH Nomor 33 Tahun 2014.

Di lain pihak, MUI adalah unsur lembaga pemeriksa halal suatu produk. Dalam hal ini, MUI menjadi auditor halal untuk Sinovac.

"Sertifikat halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," kata Sukoso.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x