KPK Tiba-tiba Geledah Lagi Rumah di Bekasi, Cari Titik Terang Korupsi Juliari Batubara Cs

- 13 Januari 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi KPK. Sebuah rumah di Bekasi kembali digeledah oleh KPK terkait dana bansos covid-19.
Ilustrasi KPK. Sebuah rumah di Bekasi kembali digeledah oleh KPK terkait dana bansos covid-19. /ANTARA

PR BEKASI - Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK telah menggeledah sebuah rumah di Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu 13 Januari 2021.

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

Ali Fikri menjelaskan, penyidik kembali melakukan penggeledahan rumah di Prima Harapan Regency B4, No 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dan kawan-kawan.

Baca Juga: Bertemu dengan Sri Mulyani, Jokowi Curhat Soal Dokter yang Gemetar Saat Menyuntikkan Vaksin Sinovac

"Dalam perkara dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dan kawan-kawan, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan rumah di Prima Harapan Regency B4, No 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021

Dalam keterangannya, Ali Fikri mengatakan proses penggeledahan di rumah tersebut saat ini masih berlangsung.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali Fikri, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 13 Januari 2021.

Diketahui sebelumnya, KPK juga menggeledah dua rumah masing-masing di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur dan Perum Rose Garden, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Soal Arie Kriting yang Nikahi Indah Permatasari, Hanung Bramantyo: Orang Tua Juga Bisa Durhaka Keles

Dari penggeledahan tersebut, diamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait kasus suap bantuan sosial covid-19.

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali Fikri.

KPK telah menetapkan Juliari Batubara bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) dari unsur swasta.

Juliari Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Kemenkop UKM Lanjutkan Program Kredit Usaha Rakyat, Ada Dua Hal Baru yang Wajib Diketahui

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10.000  per-paket sembako dari nilai Rp300.000 per-paket bansos.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x