Sebut Insiden KM 50 Bermula dari Provokasi FPI ke Polisi, Mahfud MD: Kami Tidak Akan Tutup-tutupi

- 14 Januari 2021, 16:57 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD kembali menyampaikan bahwa penembakan terhadap laskar FPI bermula dari provokasi terhadap aparat.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD kembali menyampaikan bahwa penembakan terhadap laskar FPI bermula dari provokasi terhadap aparat. //ANTARA/HO-Human Kemenko Polhukam/am/ANTARA

"Jadi, tadi kesimpulannya setelah Presiden bertemu dengan komisioner Komnas HAM mengajak saya bicara, yang isinya mengharapkan agar seluruh rekomendasi Komnas HAM dikawal dan ditindaklanjuti. Tidak boleh ada yang disembunyikan," kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga dalam kesempatannya mengatakan bahwa hasil laporan akan dibuka di peradilan, untuk itu ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan dengan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi," kata Mahfud MD.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan dalam keterangannya hari ini menilai bahwa peristiwa tewasnya 6 laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Serahkan Hasil Investigasi keJokowi, Komnas HAM: Tewasnya 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ahmad Taufan.

Sebab menurut Taufan, untuk dapat dikatakan pelanggaran HAM berat, memiliki sejumlah indikator seperti adanya perintah terstruktur, terkomando, termasuk indikator terjadinya pengulangan kejadian.

Sebab itu, ia menilai yang terjadi saat ini atas hilangnya sejumlah nyawa anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

"Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," kata Ahmad Taufan.

Baca Juga: Politisi PDIP Tolak Divaksinasi Covid-19, Refly Harun: Kira-kira Ribka Mau Dipidanakan Tidak ya?

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x