Baca Juga: Cek Fakta: Syekh Ali Jaber Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Disuntik Vaksin Sinovac, Ini Faktanya
Akan tetapi karena mendengar suatu orasi atau pembicaraan pada akhirnya dia terhasut.
Dia pun lalu melakukan sesuatu yang bisa dipidanakan, artinya dia melakukan satu tindak pidana.
"Barulah saya itu kena pasal penghasutan. Itulah yang disebut kalau tidak salah bentuk material, materil," ujar Neno.
Diungkapkannya, pengertian itulah yang dimaksud dengan menghasut, sudah ada bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang terhasut.
Baca Juga: Akui Salah Urus Subsidi Bansos, PM Belanda Mark Rutte dan Seluruh Kabinetnya Mengundurkan Diri
Sementara pihak pengacara Habib Rizieq sejauh ini sudah mengakui, mengeklaim, dan membuktikan tidak ada hasutan yang terjadi.
Neno Warisman menilai masyarakat yang datang ke acara Habib Rizieq karena tidak ada yang terhasut, mereka datang karena cinta kepada Habib Rizieq bukan terhasut.
"Jadi bukan juga diundang, mereka datang tidak diundang, datang ya datang saja karena memang sudah biasa. Kalau Maulid Nabi ya mereka datang. Jadi kondisinya seperti yang saya baca seperti itu," ucapnya.
Neno Warisman menuturkan bahwa satu sikap yang patut disyukuri dan diteladani adalah apa yang dilakukan oleh tim pengacara Habib Rizieq.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: YouTube Neno Warisman Channel