Habib Rizieq Akui Lebih 'Enjoy' di Rutan Bareskrim, Refly Harun: Agak Sedikit Melegakan

- 16 Januari 2021, 18:33 WIB
Refly Harun (kiri) turut mengomentari pernyataan Habib Rizieq (kanan) terkait rutan Bareskrim.
Refly Harun (kiri) turut mengomentari pernyataan Habib Rizieq (kanan) terkait rutan Bareskrim. /kolase Instagram Refly Harun & PMJ News/Fajar

PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun turut menyoroti pernyataan kuasa hukum mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq terkait perpindahan tempat penahanan.

Untuk informasi, kuasa hukum Habib Rizieq, yakni Sugito Atmo Prawiro mengatakan Habib Rizieq lebih menikmati rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri ketimbang rutan polda Metro Jaya.

Adapun Habib Rizieq dipindahkan ke rutan Bareskrim Polri dari rutan Polda Metro Jaya pada Kamis, 14 Januari 2021 lalu.

Menurut kuasa hukum Habib Rizieq, dengan perpindahan tersebut memudahkan pihak keluarga untuk mengunjungi Habib Rizieq.

Baca Juga: Setelah 15 Tahun Lamanya, Tahun Ini Palestina Akan Gelar Kembali Pemilihan Umum

Menanggapi hal tersebut, Refly Harun mengaku sedikit lega usai mendengar berita bahwa Habib Rizieq lebih 'enjoy' ditahan di rutan Bareskrim.

"Agak sedikit melegakan berita bahwa Habib Rizieq konon katanya lebih 'enjoy' ditahan di rutan Bareskrim daripada di rutan Polda Metro Jaya," tutur Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 16 Januari 2021.

Refly mengungkap, ruangan di rutan Polda Metro Jaya agak pengap dan berjendela kecil sehingga kemungkinan menyebabkan Habib Rizieq mengalami sesak napas.

"Menurut lawyer-nya, katanya sering sesak napas. Ruangannya itu agak pengap dan jendelanya agak kecil. Barangkali di Bareskrim jauh lebih baik kondisi ruangannya," ucap Refly Harun.

Baca Juga: Bukan Cuaca Ekstrem, Mardani Sebut Luasnya Lahan Sawit dan Pertambangan Penyebab Banjir Kalsel

Akan tetapi, Refly menilai pernyataan tersebut tidak lantas berarti Habib Rizieq harus ditahan seterusnya.

"Bukan berarti harus ditahan seterusnya," ujar Refly Harun.

Selain itu, Refly mengungkap bahwa Habib Rizieq telah menjalani masa tahan selama 36 hari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.

"Habib Rizieq sudah merasakan penahanan selama 16 hari, plus 20 hari. Jadi, penahanan Habib Rizieq sudah dijalani selama 36 hari," kata Refly Harun.

Baca Juga: Soal Ramalan Ganti Presiden di 2021, Rizal Ramli: Sulit Percaya, Tapi Kok Indikasi Riilnya Ngarah?

Oleh karena itu, Refly menyampaikan harapan agar Habib Rizieq selalu diberikan kesehatan dan ketabahan sehingga dapat mengubah watak Habib Rizieq.

"Mudah-mudahan sehat Habib Rizieq bisa tabah hadapi semua dan mengubah watak Habib Rizieq lebih soft," ucap Refly Harun.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x