Cegah Munculnya Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Indonesia, Jokowi Terbitkan Perpres

- 18 Januari 2021, 07:12 WIB
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. /ANTARA/Sigid Kurniawan/wsj/aa. /

PR BEKASI - Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman jdih.setkab.go.id, dasar dikeluarkannya Perpres tersebut tercantum dalam Perpres yang diunggah di laman jdih.setkab.go.id pada Minggu, 17 Januari 2021. yakni, menimbang:

a. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

Baca Juga: BMKG Klarifikasi Soal Kabar Gempa Susulan 8.2 Magnitudo Besar dan Anjuran Keluar Kota Mamuju

b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020- 2024.

Dalam lampiran Perpres dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Hari Kesembilan Pencarian Sriwijaya Air, Petugas Temukan KTP Penumpang hingga Casing CVR

1. Koordinasi antar kementerian/lembaga (KlL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi
Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

2. Partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;

3. Kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

Baca Juga: Sukses Juarai Yonex Thailand Open 2021, Greysia Polii/Apriyani Rahayu: Kami Hanya Ingin Menang

4. Pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan

5. Perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.

Sementara sasaran Perpres ini secara khusus adalah:

Baca Juga: Janji Hari Pertama Menjabat, Joe Biden Segera Hapus Kebijakan Larangan Masuknya WN Negara Muslim

1. Meningkatkan koordinasi antar-kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE;

2. Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;

3. Mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

Baca Juga: Gagal Juara di Thailand Open 2021, Praveen Jordan/Melati Daeva: Kami Tak Bisa Mengubah Nasib

4. Meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

5. Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Dalam lampiran juga disebutkan adanya permasalahan yakni perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Baca Juga: Cari Tahu Di Sini! Material Apa Saja yang Keluar Jika Terjadi Erupsi Gunung Berapi

Untuk menyikapi hal tersebut melalui Perpres RAN PE ini akan dilakukan Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Selain itu juga sosialisasi dan promosi pemolisian masyarakat sebagai upaya pencegahan ekstremisme berbasis krkerasan yang mengarah pada terorisme.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x