Oknum Penjaga Masjid Lakukan Kejahatan Seksual kepada 13 Anak, Akan Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia

- 20 Januari 2021, 18:13 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak. /ANTARA/Khaerul Izan

Baca Juga: Akui Pernah Menikah Saat Umur 18 Tahun, Amanda Manopo: Mental Aku Sudah Ibu Rumah Tangga Banget

Revisi undang-undang melalui DPR dinilai memerlukan proses yang panjang sehingga Presiden Joko Widodo memilih mengambil jalan pintas dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x