"Jika ada yang pinjam, maka pada hari itu, saya akan pakai mobil lainnya. Silakan pakai tanpa biaya alias gratis," katanya di Kota Probolinggo, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 21 Januari 2021.
Menurutnya, warga yang ingin melangsungkan akad nikah bisa menggunakan mobil dinas wali kota tersebut dengan cara mendaftar ke Bagian Umum Setda Kota Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman dengan melampirkan KTP asli.
"Warga tidak hanya bisa menikmati fasilitas mobil dinas wali kota, namun kami juga akan meminjamkan bersama sopirnya sehingga dengan begitu masyarakat atau pengantin tinggal menikmati penggunaan mobil tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Kejati Tahan Warga Negara Asing Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset Tanah di Labuan Bajo
Wali kota yang biasa dipanggil Habib itu juga mengingatkan kepada warga yang meminjam mobil dinasnya untuk akad nikah, agar pelaksanaan pernikahannya tersebut harus mengedepankan protokol kesehatan dan tanpa ada perayaan resepsi.
"Jabatan serta amanah, bukan menjadi batas dan jarak antara saya dengan warga. Jadi saya pikir mobil dinas ini boleh dipakai warga dalam momen spesial pernikahan," katanya.
Ia berharap penggunaan mobil dinas milik wali kota secara gratis tersebut bisa menambah kebahagiaan kedua mempelai dalam acara pernikahannya.***