Update Terbaru Kebijakan PPKM, Pemerintah Resmi Perpanjang hingga 8 Februari

- 21 Januari 2021, 21:37 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Kamis 21 Januari 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Kamis 21 Januari 2021. /setkab.go.id/Humas/Rahmat.

PR BEKASI- Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 2 minggu, dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Airlangga menyebut Keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) pada Kamis, 21 Januari 2021.

Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021.

“Bapak Presiden meminta agar (Pemberlakuan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilanjutkan, dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari (2021),” ujar Airlangga.

Baca Juga: Witan Sulaeman Cetak Gol Perdana Lawan Tim Kasta Tertinggi Liga Rusia

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) tersebut menjelaskan sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.

“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Setkab,  Kamis, 21 Januari 2021.

Ia mengungkapkan hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM tersebut.

Terdapat 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi,  41 kabupaten/kota zona risiko sedang, sementara 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.

Baca Juga: Kemendagri Rilis Rincian Data Jumlah Penduduk Indonesia Terbaru, Paling Banyak Perempuan

Lanjutnya, terdapat 52 kabupaten/kota yang masih mengalami peningkatan dalam kasus mingguan, sementara 21 lainnya telah menurun. 

Sedangkan untuk kasus aktif, masih terdapat peningkatan di 46 kabupaten/kota. Adapaun untuk di 3 kabupaten/kota tetap, dan 24 kabupaten/kota lainnya menurun.

Terkait tingkat kematian akibat Covid-19, sebanyak 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota alami penurunan.

Lalu Airlangga juga menyebutkan bahwa tingkat kesembuhan dari Covid-19, terjadi penurunan di 33 kabupaten/kota. Kemudian di 34 kabupaten kota/meningkat, sementara 6 kabupaten/kota lainnya tetap.

Baca Juga: Beredar Kabar Anies Baswedan Hadiri Acara HRS, Musni Umar: Jangan Fitnah Gubernur Anies

Sebagai tidak lanjut dari arahan Presiden soal penambahan masa pemberlakuan PPKM, Airlangga menyebut nantinya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi terkait keputusan tersebut.

Ia juga menjelasakan bahwa Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi, diharapkan dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan.

Adapun parameter tersebut ialah tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.

“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan (PPKM),” ujarnya.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Pelecehan terhadap Istri Isa Bajaj, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Kemudian, Airlangga juga menuturkan bahwa terdapat sedikit perubahan pembatasan kegiatan dalam masa perpanjangan PPKM ini, yaitu dari sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB, kini diubah menjadi sampai jam 20.00 WIB

Hal itu berubah Karena melihat adanya beberapa daerah yang agak flat terkait kasus Covid-19. Adapun aturan PPKM yang diterapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Baca Juga: ShopeePay di 2020: Masyarakat Nikmati Transaksi Offline dan Online di Berbagai Kategori

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

– Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

– Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Kemenperin Apresiasi Kendaraan Multiguna Fin Komodo KD 250 X Buatan Cimahi

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Airlangga menyebut perihal transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Dalam keterangan persnya, Airlangga juga melaporkan terkait  perkembangan situasi COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga: Viral! Ngotot Bayar Rp200 Perak, Supir Angkot Pilih Gartiskan Jasanya

Ia mengungkapkan bahwa kumulatif kasus konfirmasi positif COVID-19 sampai dengan 20 Januari 2021 mencapai 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan (recovery rate) sebesar 81,2 persen dan tingkat kematian (case fatality rate) 2,9 persen, serta positivity rate sebesar 16,6 persen.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x