PR Bekasi – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan kebijakan PPKM berlangsung 11 hingga 25 Januari 2021.
Mentor Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021.
Keputusan memperpanjang PPKM diambil setelah mengevaluasi sejumlah aspek yang terjadi selama pembatasan tahap pertama
Baca Juga: Dua Kali Lolos dari Kecelakaan Maut, Ini Kisah Mantan Pramugari Lion Air Laura Lazarus
“Berdasarkan evaluasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilanjutkan dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021,” kata Airlangga sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Airlangga menyampaikan bahwa nantinya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengeluarkan instruksi Mendagri.
Dengan instruksi itu diharapkan masing-masing Gubernur akan mengevaluasi berdasarkan parameter yang telah ditentukan.
Nantinya para Gubernur itu bisa memutuskan apakah perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayahnya.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA